Salam Bisnis teman-teman. Kemarin saya main-main ke rumah teman yang di gresik, terus sharing-sharing tentang tanah terus bahas ke sertifikasi tanah. Kata teman saya ngurus sertifikasi tanah tuch sulit, terus saya cari-cari tentang cara ngurus sertifikasi tanah… terus dapat dah caranya intinya langkah-langkahnya kayak di bawah ini.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemilik tanah berikut;
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan dalam sertifikasi tanah seperti;
- Akta jualbeli,
- Foto copy
- Ktp dan Kartu keluarga,
- Dokumen yang dibutuhkan,
- Dokumen dari kelurahan - Kemudian pergi ke BPN yang di tunjuk wilayah anda.
- Setelah berada di BPN silahkan anda melakukan registrasi, kemudian anda harus mengisi kelengkapan registrasi tersebut.
- Kemudian tanah milik anda akan di ukur oleh petugas BPN, (Proses ini biasanya orang menyiapkan uang sekedar sukarela untuk petugas).
- Jika dokumen sudah lenkap semua silahkan ke BPN lagi untuk mengumpulkan berkasnya.
- Kemudian Tiggal anda menunggu sertifikas tanah itu.
Note: Tidak dianjurkan untuk mensertifikasi tanah anda melalui notaris atau calo yang tidak jelas karena disamping biaya yang lebih mahal biasanya prosesnya tidak jelas .
Biaya Perhitungan Sertifikasi tanah berikut;
penghitungan pajak untuk penjual, PPh adalah 5% dari harga (rumah dan tanah).
Contoh perhitungan Sertifikasi tanah;
Sebagai contoh untuk penjualan tanah yang ada bangunan rumah diatasnya seluas 100m². Harga tanah di NJOP (Nilai Jual Object Pajak)
Rp 800.000/m² dan harga bangunan di NJOP adalah Rp 300.000/m².
Maka pajak penjual = 5% x [100 x (800.000 + 300.000)], yaitu Rp 5.500.000.
Pajak pembeli = 5% x [(100 x (800.000 + 300.000)) – 60.000.000], yaitu Rp 2.500.000
Sedikit langkah-langkah yang untuk melakukan sertifikasi tanah anda. silahkan mampir di artikel bisnis yang mungkin bisa memberi anda inspirasi bisnis ata gagasan baru anda seperti
Biaya Dan Proses Pembuatan Sertifikasi Tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar