Salam Bisnis teman-teman. Kemarin saya main-main ke rumah teman yang di gresik, terus sharing-sharing tentang tanah terus bahas ke sertifikasi tanah. Kata teman saya ngurus sertifikasi tanah tuch sulit, terus saya cari-cari tentang cara ngurus sertifikasi tanah… terus dapat dah caranya intinya langkah-langkahnya kayak di bawah ini.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemilik tanah berikut;
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan dalam sertifikasi tanah seperti;
- Akta jualbeli,
- Foto copy
- Ktp dan Kartu keluarga,
- Dokumen yang dibutuhkan,
- Dokumen dari kelurahan - Kemudian pergi ke BPN yang di tunjuk wilayah anda.
- Setelah berada di BPN silahkan anda melakukan registrasi, kemudian anda harus mengisi kelengkapan registrasi tersebut.
- Kemudian tanah milik anda akan di ukur oleh petugas BPN, (Proses ini biasanya orang menyiapkan uang sekedar sukarela untuk petugas).
- Jika dokumen sudah lenkap semua silahkan ke BPN lagi untuk mengumpulkan berkasnya.
- Kemudian Tiggal anda menunggu sertifikas tanah itu.
Note: Tidak dianjurkan untuk mensertifikasi tanah anda melalui notaris atau calo yang tidak jelas karena disamping biaya yang lebih mahal biasanya prosesnya tidak jelas .
Biaya Perhitungan Sertifikasi tanah berikut;
penghitungan pajak untuk penjual, PPh adalah 5% dari harga (rumah dan tanah).
Contoh perhitungan Sertifikasi tanah;
Sebagai contoh untuk penjualan tanah yang ada bangunan rumah diatasnya seluas 100m². Harga tanah di NJOP (Nilai Jual Object Pajak)
Rp 800.000/m² dan harga bangunan di NJOP adalah Rp 300.000/m².
Maka pajak penjual = 5% x [100 x (800.000 + 300.000)], yaitu Rp 5.500.000.
Pajak pembeli = 5% x [(100 x (800.000 + 300.000)) – 60.000.000], yaitu Rp 2.500.000
Sedikit langkah-langkah yang untuk melakukan sertifikasi tanah anda. silahkan mampir di artikel bisnis yang mungkin bisa memberi anda inspirasi bisnis ata gagasan baru anda seperti
Biaya Dan Proses Pembuatan Sertifikasi Tanah